PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hubungan kausalitas antara antara politik
dan hukum sebagai sub system kemasyarakatan disebut-sebut hukum sebagai produk
politik. Dari pendekatanm empirik hal itu merupakan suatu aksioma yang tak
dapat diitawar lagi. Tapi ada juga para yuris yang lebih percaya dengan semacam
mitos bahwa politiklah yang harus tunduk pada aturan hukum. Hukum adalah produk
politik sehingga keadaan politik tetentu akan melahirakan hukum dengan karakter
tertentu pula. kritik umum yang terlontar atas praktik hukum di Indonesia,
terutama oleh kaum deterministik, meletakkan hukum sebagai alat kekuasaan.
Fakta ini tentunya bisa dipahami, jikalau kita mengungkapkan sejumlah
pelanggaraan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan aktivitas sosial
dengan mengatasnamakan hukum. Perangkat hukum kita, sepanjang orde baru, memang
tercabik-cabik oleh kepentingan politik, yang pada akhirnya melahirkan
ketidakpercayaan atas hukum. Inilah tragedi panjang, yang hingga hari ini masih
melanda kehidupan hukum di Indonesia. Bagaimana gejala ini bisa dijelaskan?
Strategi apa yang dapat dilakukan untuk mengembalikan hukum untuk menuju
kaadilan?
Asumsi dasar
dari pemikiran diatas adalah bahwa hukum merupakan produk politik sehingga
karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan
kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan keputusan politik sehingga hukum
dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling
berinteraksi dikalangan para politisi. Meskipun dari sudut “das sollen”
ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun dari sudut
“das sein” bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya ditentukan oleh
konfigurasi politik yang melahirkannya. Pada era Soekarno, politik adalah
panglima, kemudian jargon ini digantikan dengan ekonomi dan pembangunan adalah
panglima pada jaman Soeharto. Pembangunanisme (developmentalism) telah
menjadikan rakyat sebagai obyek. Semua perbuatan negara selalu mengatasnamakan
rakyat. Dan yang lebih memprihatinkan, hukum telah dijadikan alat dari negara
untuk membenarkan setiap tindakan dari penguasa. Setiap hari kita melihat,
mendengar bahwa di ibukota penggusuran sedang berlangsung terhadap ribuan warga
pinggiran di ibukota, hanya dengan alasan bahwa mereka telah melanggar Perda
DKI. Dalam logika seperti itu, hukum diberi fungsi, terutama, sebagai instrumen
program pembangunan karena sebenarnya hukum bukanlah tujuan. Dengan demikian,
dapat dipahami bahwa hukum diproduk dalam rangka memfasilitasi dan mendukung
politik. Akibatnya, segala peraturan dan produk hukum yang dinilai tidak dapat
mewujudkan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi harus diubah atau
dihapuskan. Dikalangan ahli hukum, minimal ada dua pendapat mengenai hubungan
kausalitas antara politik dan hukum (Mahfud : 1999). Pertama kaum idealis yang
lebih berdiri pada sudut “das sollen” yang mengatakan bahwa hukum harus
mampu mengendalikan dan merekayasa perkembangan masyarakat, termasuk kehidupan
politiknya. Tokohnya antara lain Roscoe Pound dengan “law as a tool of
social engineering“. Adalah wajar jika ada keinginan untuk meletakkan hukum
sebagai penentu arah perjalanan masyrakat karena dengan itu fungsi hukum untuk
menjamin dan melindungi kepentingan masyarakatnya akan menjadi lebih relevan.
Tetapi dari kaum realis seperti Von Savigny dengan “hukum selalu berkembang
sesuai dengan perkembangan masyarakatnya“. Ini berarti bahwa hukum, mau
tidak mau, menjadi independent variable atas keadaan diluarnya, terutama
keadaan politiknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum sebagai Produk Politik
Hukum merupakan produk politik sebagai
sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling
berinteraksi dan bersaingan. Perbedaan pendapat para ahli tentang letak politik
hukum sebagai bagian dari ilmu hukum dan ada juga yang meletakkannya sebagai
dari bagian ilmu politik. Studi ini mengikuti pandangan bahwa politik hukum
merupakan bagian dari ilmu hokum yang diibaratkan sebagai pohon, filsafat
sebagai akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang melahirkan
cabang-cabang berupa berbagai bidang houum seperti hukum perdata, hukum pidana,
hukum tata negara dan sebagainya.
Hubungan kausalitas
antara hukum dan politik:
1)
Hukum determinan atas politik, bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan
harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
2)
Politik determinan atas hukum, merupakan hasil atau kristalisasi
kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.
3)
Politik dan Hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi dengan
derajat determinasi seimbang antara satu dengan yang lain, karena meskipun
houum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua
kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
B. Demokrasi, Hukum dan Politik
Bahwa ada kaitan yang sangat erat antara
demokrasi dan hukum tidaklah dapat dibantah. Hubungan antara demokrasi dan
hukum ibarat dua sisi sekeping mata uang logam : dimana ada demokrasi disitu
ada hukum. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kualitas demokrasi suatu negara
akan menentukan kualitas hukumnya. Negara-negara yang demokratis akan
melahirkan hukum yang berwatak demokratis, sedangkan negara yang otoriter atau
non-demokratis akan lahir hukum yang non-demokratis pula. Kesulitan yang muncul
adalah bahwa sekarang ini tidak ada satupun negara di dunia ini yang mengaku
tidak demokratis. Selain itu demokrasi akan berpengaruh pada bidang politiknya.
C.
Realiasi
Politik dan Hukum di Indonesia
Berbicara tentang relasi antara hukum dan
politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik
tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai perwujudan dari
nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan.
Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya
kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Dengan ciri-ciri
mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sangsi, maka
hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat.
Hukum
sebagai salah satu kaidah yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa negara
adalah sebuah produk dari kegiatan politik, yang dapat terbaca dari konteks dan
kepentingan yang melahirkan hukum itu dan bagaimana hukum tersebut dijalankan.
Berbeda dengan kaidah agama yang didasarkan pada ketaatan individu pada Tuhan
atau kaidah kesusilaan dan kesopanan yang didasarkan pada suara hati atau
dasar-dasar kepatutan dan kebiasaan, kaidah hukum dibuat untuk memberikan
sangsi secara langsung yang didasarkan pada tindakan nyata atas apa yang
disepakati/ditetapkan sebagai bentuk-bentuk pelanggaran berdasarkan keputusan
politik.
Dengan dasar
di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan akan dapat terwujud apabila
aktifitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada
nilai-nilai keadilan itu sendiri. Terlepas bahwa dalam proses kerjanya
lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independen untuk dapat memberikan
kepastian dan perlindungan hukum, dasar dari pembentukan hukum itu sendiri yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga politik juga harus mengandung prinsip-prinsip
membangun supremasi hukum yang berkeadilan.
Dalam
konteks Indonesia, cita dan fakta yang berkaitan dengan penegakan keadilan
masih belum dapat bertemu. Harapan akan adanya instrumen dan pengadilan yang
fair dan berkadilan sangat bertentangan dengan maraknya mafia-mafia peradilan
dan praktek-praktek hukum yang menyimpang. Pada tingkatan tertentu Indonesia
bahkan dapat dikatakan berada pada situasilawlessness, misalnya,
sekelompok orang bersenjata dapat bergerak bebas dan melakukan tindak kekerasan
tanpa mendapat tindakan apa pun dari aparat kepolisian, massa dapat mengadili
pencuri kelas teri dan membakarnya, sementara pengadilan membebaskan koruptor
kelas kakap. Dunia hukum Indonesia berada dalam kuasa “demoralisasi,
disorientasi, dehumanisasi dan dekadensi”.
D.
Hukum dalam Subordinasi Politik
Runtuhnya
rezim otoriter Soeharto dan keinginan untuk membangun kembali suatu tatanan
masyarakat yang demokratis yang memunculkan upaya-upaya peninjauan ulang,
revisi dan amandemen terhadap segala bentuk sistem dan perangkat hukum yang
ada. Namun sejarah mencatat bahwa proses lahirnya hukum memang tidak lepas dari
sejarah kekuasaan atau politik itu sendiri. Sejak masa Imperium Roma sampai
dengan Hitler, Sejak masa Sriwijaya hingga Megawati Sokarnoputri.
Dalam
sejarah Indonesia, Orde Baru sebenarnya sekadar menyempurnakan apa yang dikenal
dengan “The Ducth Law of The Sea”, suatu upaya kolonial Belanda untuk
mengintervensi hukum adat yang berlaku di nusantara. Prinsipnya hukum tersebut
dugunakan sebagai instrumen kepentingan penjajah di wilayah jajahannya dimana
VOC misalnya mendiskriminasikan pribumi sebagai warga kelas dua.
Ada lima
langkah yang dilakukan Orde Baru untuk “menyempurnakan” hukum sebagai alat untuk
menjinakkan masyarakat: Pertama, melakukan kooptasi terhadap
lembaga-lembaga tinggi negara, termasuk Mahkamah Agung (MA) sehingga
menyebabkan MA kehilangan fungsi pro justitia-nya. Kedua,
memusnahkan pranata sosial, misalnya peradilan adat atau kearifan lokal yang
selama bertahun-tahun menjadi mekanisme penjaga keseimbangan dalam lingkungan
adat tertentu. Ketiga, kanalisasi semua pertarungan dan konflik
yang terjadi di masyarakat pada peradilan yang disediakan negara sehingga
negara dapat mengontrol konteks, peristiwa dan putusan yang akan ditetapkan. Keempat,
membentuk instrumen-instrumen quasi untuk menyelesaikan
masalah masyarakat. Pengadilan, DPR dan lembaga tinggi negara lainnya dibentuk
seakan-akan bekerja untuk keadilan, namun ternyata hanya pura-pura, tidak beres
dan tidak jelas. Dan kelima, persoalannya bukan hanya imparsialitas
dan independensi, namun juga masuknya praktek-praktek kolusi, korupsi dan
nepotisme.
Dengan kata
lain, hukum yang berada dalam kuasa negara menjadi semakin tak berdaya ketika
praktek-praktek politisasi lebih dominan ketimbang praktek hukum yang
sebenarnya. Law enforcement menjadi kehilangan ruang, sehingga
Ronald Katz kemudian menyebutkan bahwa apa yang terjadi di Indonesia adalah law
without law, ada hukum tapi tidak berguna.
E.
Hukum yang Lumpuh dan Dilumpuhkan?
Dalam
pandangan Lord Acton, upaya perbaikan hukum secara menyeluruh menyangkut
perubahan pada the content of the law, the structure of the law, dan
the culture of the law. Persoalannya, di Indonesia perubahan yang
dilakukan semata-mata baru pada the content of the law, seperti
dengan membuat sebanyak mungkin undang-undang dan peraturan untuk mengatasi
persoalan di masyarakat, itu pun seringkali tidak didasarkan pada pembacaan
yang sungguh-sungguh atas kebutuhan masyarakat akan undang-undang dan peraturan
serta tidak dirumuskan secara partisipatoris (kasus upaya pemaksaan pengesahan
undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya misalnya). The structure of
the law-nya masih dihuni oleh pejabat-pejabat yang bermasalah dan berperan
aktif dalam rangkaian keputusan atau praktek hukum yang menyimpang. Apalagi the
culture of the law-nya, budaya sogok dan suap jauh lebih menonjol ketimbang
profesionalisme sebagai aparatur penegak hukum.
Kondisi
hukum yang lumpuh ini semakin diperparah dengan ketiadaan keseriusan pemerintah
untuk mengedepankan agenda law erforcement dan
hambatan-hambatan politis lainnya. Desakan untuk melakukan pembersihan secara
radikal terhadap institusi hukum (Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Agung)
serta pencabutan keputusan-keputusan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan
(TAP MPRS No XXV dan UU Subversif) yang pernah dirintis Abdurahman Wahid, tidak
lagi berlanjut seiring dengan jatuhnya Wahid. Upaya Gus Dur justru dihambat
dengan berbagai cara, termasuk dengan penggulingan dirinya.
Artinya,
dalam kondisi dimana proses pemulihan hukum dari kelumpuhan tengah berlangsung,
upaya-upaya untuk mempertahankan kelumpuhannya juga gencar dilakukan berbagai
pihak. Dalam konteks transisional, semua upaya tersebut dilakukan tidak lain
untuk mempertahankan ketidakpastian hukum demi membebaskan pihak-pihak yang
bermasalah sekaligus tetap mempertahankan previledge yang
hanya dapat dipetik dalam situasi ketidakpastian (pengadilan mantan presiden
Soeharto misalnya.
Ada proses demoralisasi yang panjang dalam dunia hukum kita. Juga ada
masalah sistem yang mendukung munculnya demoralisasi tersebut. Sistem peradilan
kolonial yang kita gunakan secara tambal sulam tidak direvisi total pada
tataran prinsipil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peradilan yang
berkeadilan namun lebih merupakan alat kontrol yang represif. Sehingga barang
siapa yang ingin selamat dari jerat hukum, dia akan melakukan upaya-upaya
kolusi yang mendorong suburnya demoralisasi.
Uraian diatas telah menunjuukkan
bahwa situasi politik tertentu dapat melahirkan hukum dengan karakter tetentu
pula yang secara teoretis dikotomis system politik demokratis akan melahirkan
hukum yang responsive, sedangkan system politik yang otoriter akan malahirkan
hukum yang konservatif/ortodoks. Kesimmpulan umum tersebut dapat secara
khusus dikaitkan dengan Indonesia yang ternyata memberikan kesimpulan sebagai
berikut. Pertama, pada periode 1945-1959, keadaan politik Indonesia adalah
demokratis dan telah melahirkan hukum yang berkarakter responsive. Kedua, pada
periode 1959-1966, keadaan politik di Indonesia adalah otoriter dan telah
melahirkan hukum yang berkarakter ortodoks. Ketiga, pada periode 1966
–sekarang, keadaan politik di Indonesia adalah otoriter-non demokrasi dan telah
melahirkan hukum yang berkarakter ortodoks.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
realitas empiris hukum lahir sebagai refleksi dari konfigurasi politik yang
melatarbelakanginya. Kalimat-kalimat yang ada dalam aturan hukum tidak lain
merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan.
Dalam kenyataan terlihat bahwa politik sangat menentukan bekerjanya hukum. Namun
melihat ketidakjelasan politik hukum pada di era transisi ini, munculnya elemen
kritis di kalangan masyarakat sipil, pemerintahan yang efektif dan kuat, serta
lembaga pengadilan yang mampu menguji peraturan di dalam bingkai UUD 1945
menjadi sebuah keniscayaan.
Dengan dasar
di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan akan dapat terwujud apabila
aktifitas politik yang melahirkan produk-produk hukum yang memang berpihak pada nilai-nilai keadilan
itu sendiri. Terlepas bahwa dalam proses kerjanya lembaga-lembaga hukum harus
bekerja secara independen untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan
hukum, dasar dari pembentukan hukum itu sendiri yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga politik juga harus mengandung prinsip-prinsip membangun
supremasi hukum yang berkeadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Mahfud MD, Moh.1993. Perkembangan Politik
Hukum, disertasi doctor dalam Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada :
Yogyakarta
2.
Moh. Mahfud MD.1999, Pergulatan Politik dan
Hukum di Indonesia. Gama Media : Yogyakarta.
3.
Rahardjo, Satjipto,1985, Beberapa Pemikiran
tentang Ancangan antar disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung:
Sinar Baru.
0 komentar:
Posting Komentar