KONVENSI MONTEVIDEO
2014/2015
Montevideo Konvensi tentang Hak dan Kewajiban Negara
Ditandatangani di Montevideo, 26 Desember 1933
Mengadakan Force, 26 Desember 1934
Pasal 8 ditegaskan kembali oleh Protokol, 23 Desember 1936
Bolivia sendiri di antara negara diwakili pada Konferensi Internasional Ketujuh Amerika Serikat tidak menandatangani Konvensi. Amerika Serikat, Peru, dan Brasil meratifikasi Konvensi dengan pemesanan langsung melekat ke dokumen.
KONVENSI HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Pemerintah diwakili dalam Konferensi Internasional Ketujuh Amerika Serikat:
Siapa, setelah dipamerkan Kuasa mereka, yang ditemukan berada dalam keadaan baik dan karena, telah disepakati sebagai berikut:
Pasal 1
Keadaan sebagai orang hukum internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: (a) populasi permanen, (b) wilayah yang didefinisikan (c) pemerintah, dan (d) kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara lain.
Pasal 2
Negara federal akan merupakan satu-satunya orang di mata hukum internasional.
Pasal 3
Keberadaan politik negara tidak tergantung dari pengakuan oleh negara lain. Bahkan sebelum pengakuan negara memiliki hak untuk membela integritas dan kemerdekaan, untuk menyediakan untuk konservasi dan kemakmuran, dan akibatnya untuk mengatur sendiri seperti melihat cocok, untuk mengatur atas kepentingannya, mengelola layanan, dan untuk menentukan yurisdiksi dan kompetensi dari pengadilannya.
Pelaksanaan hak-hak ini tidak memiliki batasan selain pelaksanaan hak-hak negara-negara lain menurut hukum internasional.
Pasal 4
Amerika adalah yuridis sama, menikmati hak yang sama, dan memiliki kapasitas yang sama dalam latihan mereka. Hak-hak masing-masing tidak bergantung pada kekuatan yang dimilikinya untuk memastikan latihan, tetapi pada fakta sederhana dari keberadaannya sebagai orang di bawah hukum internasional.
Pasal 5
Hak-hak dasar negara tidak rentan dari yang terpengaruh dengan cara apapun.
Pasal 6
Pengakuan negara hanya menandakan bahwa negara yang mengakui ia menerima kepribadian yang lain dengan segala hak dan kewajiban yang ditentukan oleh hukum internasional. Pengakuan adalah tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan.
Pasal 7
Pengakuan sebuah negara mungkin tersurat maupun diam-diam. Yang terakhir hasil dari setiap tindakan yang menyiratkan niat mengakui negara baru.
Pasal 8
Negara tidak berhak untuk campur tangan dalam urusan internal atau eksternal yang lain.
Pasal 9
Yurisdiksi negara dalam batas-batas wilayah nasional berlaku untuk semua penduduk.
Warga negara dan orang asing berada di bawah perlindungan yang sama hukum dan otoritas nasional dan asing tidak dapat mengklaim hak-hak lain atau lebih luas dari orang-orang dari warga negara.
Pasal 10
Kepentingan utama dari negara adalah konservasi perdamaian. Perbedaan yang bersifat apapun yang timbul di antara mereka harus diselesaikan oleh metode pasifik diakui.
Pasal 11
Kontrak tersebut menyatakan pasti menetapkan sebagai aturan perilaku mereka kewajiban tepat untuk tidak mengakui akuisisi wilayah atau keuntungan khusus yang telah diperoleh dengan kekerasan apakah ini terdiri dalam kerja dengan senjata, dalam mengancam representasi diplomatik, atau dalam setiap tindakan pemaksaan lainnya efektif. Wilayah suatu negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat menjadi objek pendudukan militer atau tindakan lain dari gaya yang dikenakan oleh negara lain secara langsung atau tidak langsung atau untuk motif apa pun bahkan sementara.
Pasal 12
Konvensi ini tidak mempengaruhi kewajiban sebelumnya diberlakukan oleh Pihak Tinggi berdasarkan perjanjian internasional.
Pasal 13
Konvensi ini harus diratifikasi oleh Negara Peserta Tingkat Tinggi sesuai dengan prosedur konstitusi masing-masing. Menteri Luar Negeri Republik Uruguay harus menyampaikan salinan resmi otentik kepada pemerintah untuk tujuan tersebut ratifikasi. Instrumen ratifikasi akan disimpan pada arsip dari Pan American Union di Washington, yang harus memberitahukan kepada pemerintah penandatangan deposito tersebut. Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai pertukaran ratifikasi.
Pasal 14
Konvensi ini akan mulai berlaku antara Para Pihak Tinggi dalam urutan di mana mereka deposit ratifikasi masing-masing.
Pasal 15
Konvensi ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu tetapi dapat diputuskan dengan cara pemberitahuan satu tahun diberikan kepada Pan American Union, yang akan mengirimkan ke pemerintah penandatangan lainnya. Setelah berakhirnya periode ini Konvensi akan berhenti dalam dampaknya dalam hal pihak yang mencela tapi harus tetap berlaku bagi Para Pihak yang tersisa Tinggi.
Pasal 16
Konvensi ini terbuka untuk aksesi kepatuhan dan bagi negara yang bukan penandatangan. Instrumen yang sesuai harus disimpan dalam arsip Uni Pan American yang akan berkomunikasi mereka untuk Para Pihak pada Persetujuan lainnya Tinggi.
SEBAGAI BUKTI, para Utusan berikut telah menandatangani Konvensi ini dalam bahasa Spanyol, Inggris, Portugis dan Perancis dan selanjutnya membubuhkan membubuhkan segel masing-masing di kota Montevideo, Uruguay Republik, hari ini 26 Desember 1933.
Kesimpulan
Konvensi ini bertuuan untuk membahas apa-apa saja yang menjadi unsur-unsur terbentuknya suatu negara berdasarkan hasil perjanjian dalam konvensi ini dan telah disetujui oleh PBB.
0 komentar:
Posting Komentar