PANCASILA
Pengaruh Pancasila Pada Bidang Agama
9/29/2014
Anggota Kelompok :
·
Anggun Tifani
· Stephany Hwang
· Kim Taeyeon
· Jeong EunJi
· Jessica Jung
· Lee GiKwang
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Siapa yang tidak kenal dengan
Pancasila dan Soekarno sebagai penggalinya? Pada tanggal 1 Juni 1945 untuk
pertama kalinya Bung Karno mengucapkan pidatonya di depan sidang rapat Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan.
Pancasila merupakan pandangan
hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang
majemuk. Mengapa begitu besar
pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat
terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia
seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan
budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus
dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian
dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat
Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita
hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang
sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh
Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau
menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Mungkin kita masih ingat dengan
kasus kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti ideologi
Pancasila dengan ideologi Komunis. Juga kasus kudeta DI/TII yang ingin
memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus
yang masih hangat di telinga kita masalah pemberontakan tentara GAM.
Jika kita melihat semua kejadian
di atas, kejadian-kejadian itu bersumber pada perbedaan dan ketidakcocokan
ideologi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dengan ideologi yang
mereka anut. Dengan kata lain mereka yang melakukan kudeta atas dasar keyakinan
akan prinsip yang mereka anut adalah yang paling baik, khususnya bagi
orang-orang yang berlatar belakang prinsip agama.
Berdasarkan Latar Belakang
permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk menulis makalah yang berjudul “PANCASILA
BERPENGARUH PADA BIDANG AGAMA”.
Masalah pokok yang hendak
dikemukakan di sini adalah kenyataan bahwa Pancasila tidak merupakan paham yang
lengkap, juga tidak merupakan kesatuan yang bulat. Kelengkapannya bergantung
pada pemikiran lain yang dijabarkan ke dalam Pancasila; dan kesatuan bulatnya
juga demikian. Dalam rangka ini, paham agama bisa pula masuk.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut:
1. Apakah Pancasila masih cocok menjadi ideologi yang
dianut oleh bangsa Indonesia yang terdapat beragam kepercayaan (agama).
2. Apakah dengan terus menjadikan Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia, dapat menuju negara yang aman dan stabil.
C. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Tujuan Penulisan Makalah
a. Untuk mengetahui sejauh mana Pancasila cocok dengan
agama.
b. Untuk mengetahui arti penting dari adanya Pancasila
di negara Indonesia.
c. Untuk mengetahui bagaimana seharusnya negara yang
memiliki masyarakat yang beragam agama.
2. Kegunaan Penulisan Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu
pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Pancasila.
b. Bagi pihak lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi
pustaka yang berhubungan antara Pancasila dengan Agama.
D. Pembatasan Masalah
1. Penulisan makalah ini dibatasi pemasalahannya yaitu
hanya membahas sangkut paut agama dengan Pancasila.
2. Agama yang menjadi objek utama dalam penulisan
makalah ini adalah Agama yang ada di Indonesia (Islam, dll).
BAB II
METODE
PENULISAN
A. OBJEK PENULISAN
Objek penulisan makalah ini adalah
mengenai Pancasila dan hubungannya dengan gama-agama yang ada di Indonesia.
Dalam makalah ini juga dibahas mengenai kontroversi penerapan ideologi
pancasila di Indonesia.
B. DASAR PEMILIHAN OBJEK
Kami sebagai penyusun makalah ini,
memilih objek Pancasila dengan Agama karena kedua hal ini adalah dua komponen
negara Indonesia yang masing-masing mempunyai pengaruh yang sangat kuat bagi
para penganutnya. Jika terjadi ketidakserasian antara dua komponen ini, maka
akan terjadi suatu yang sulit untuk diselesaikan.
C. METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam pembuatan makalah ini,
metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan
kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini
yaitu mengenai hubungan Pancasila dengan agama. Disamping itu, penulis juga
mendapatkan data dari hasil wawancara dengan orang-orang yang berkompeten di
bidang pancasila dan agama. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web
internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia.
D. METODE ANALISIS
Penyusunan makalah ini berdasarkan
metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan
fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan
data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah
BAB III
KEBERADAAN
PANCASILA
DAN SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
A. ARTI PENTING KEBERADAAN PANCASILA
Pancasila sebagai dasar negara
memang sudah final. Menggugat Pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru.
Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang memecah-belah eksistensi
negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara kecil
yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya maka penerapan hukum-hukum
agama (juga hukum-hukum adat) dalam sistem hukum negara menjadi urgen untuk
diterapkan. Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang
berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan
untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan
ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku.
B. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sebagai negara yang bermayoritas
penduduk agama islam, Pancasila sendiri yang sebagai dasar negara Indonesia
tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang
berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam
Jakarta.
Namun dua ormas Islam terbesar
saat itu dan masih bertahan sampai sekarang yaitu Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah menentang penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas
Islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan secara
tidak langsung namun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam dan
secara “fair” hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lain. Yang lebih
buruk lagi adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi provinsi yang
mayoritas beragama nonislam. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama
adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan
menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen,
Katolik, Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu.
C. BUTIR-BUTIR PANCASILA SILA PERTAMA
Atas perubahan bunyi sila pertama
menjadi Ketuhanan yang Maha Esa membuat para pemeluk agama lain di luar islam
merasa puas dan merasa dihargai.
Searah dengan perkembangan, sila
Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa point penting atau
biasa disebut dengan butir-butir Pancasila. Diantaranya:
- Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
- Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
- Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing
- Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat
dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini.
Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama
yang lain.
BAB IV
BENTUK
KOLABORASI PANCASILA DENGAN AGAMA
· IDEOLOGI
PANCASILA SEBAGAI PILIHAN
Keberagaman agama dan pemeluk
agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan. Kenyataan
ini menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga
keharmonisan hubungan di antara mereka.
Semua pemeluk agama memang harus
mawas diri. Yang harus disadari adalah bahwa mereka hidup dalam sebuah
masyarakat dengan keyakinan agama yang beragam. Dengan demikian, semestinya tak
ada satu kelompok pemeluk agama yang mau menang sendiri.
Seperti yang telah kita ketahui
bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga
berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur yang
begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi
berbagai keragaman yang ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah Pancasila
sebagai dasar negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan
butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang
secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke
lima. Namun ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila
tersebut.
Akibat maraknya parpol dan ormas
Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat
islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat
Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang
mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.
Konsep negara Pancasila adalah
konsep negara agama-agama. Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama
untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila
bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah
negara yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan
pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama
manapun. Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk
tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara
Pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung
Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan
ataupun kecemburuan apapun, karena hukum-hukum agama hanya berlaku pada
pemeluknya. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas
satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas.
Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat.
Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar
negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Pikirkan jika suatu kebenaran,
kesalahan maupun etika moral ditentukan oleh sebuah definisi sebuah agama dalam
hal ini agama Islam. Sedangkan ketika anda terlibat didalamnya anda adalah
seseorang yang memeluk agama diluar Islam! Apakah yang anda pikirkan dan bagai
mana perasaan di hati anda ketika sebuah kebenaran dan moralitas pada hati
nurani anda ditentukan oleh agama lain yang bukan anda anut?
Sekarang di beberapa provinsi
telah terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan
tersebut. Sebagai contoh, kini di sebuah provinsi semua wanita harus
menggunakan jilbab. Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia
merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang selama ini telah ada?
Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya pun artinya dilarang dipakai olah
putri daerah. Bukankah ini merupakan pengkhianatan terhadap kebinekaan bangsa
Indonesia yang begitu heterogen. Jika anda masih ragu, silakan lihat apa yang terjadi
di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak ada pemilu, tidak ada
kesetaraan gender dan lihat betapa tersisihnya kaum wanita dan penganut agama
minoritas di sana. Jika memang anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi
umat beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila sebagai
ideologi pemersatu bangsa.
· PEMAHAMAN
DAN PELANGGARAN TERHADAP PANCASILA SAAT INI
Ideologi Pancasila merupakan dasar
negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan.
Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi
atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi
Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila
bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
Sesama umat beragama seharusnya
kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun
diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda
adat istiadat.
Hanya karena merasa berasal dari
agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama
ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan
aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama
lainya dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita tidak menggunakan
standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa
Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
Agama yang diakui di Indonesia ada
5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.
Sebuah kesalahan fatal bila
menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan
moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama.
kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam,
Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah
agama mayoritas ataupun minoritas.
BAB V
KESIMPULAN,
IMPLIKASI DAN SARAN
· KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk
diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku,
ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang
berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk
agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.
Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar
negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara
yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
· IMPLIKASI
Untuk semakin memperkokoh rasa bangga terhadap
Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila
khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan saling menghargai antar umat
beragama.
Untuk menjadi sebuah negara Pancasila yang nyaman bagi
rakyatnya, diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan setiap
masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan
kegiatan beribadah.
· SARAN
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan
memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya
kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus
mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur
dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila,Cet. 9. Jakarta:
Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila dengan Kelangsungan Agama, Cet.
8. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat
Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Sumber Lain :
http:// www.google.co.id
http:// www.kumpulblogger.com
0 komentar:
Posting Komentar