Kamis, 21 Mei 2015

(Tugas Kuliah) Makalah Hukum Sebagai Pengikat


A.    LATAR BELAKANG
Jika kita mempelajari ilmu-ilmu sosial, maka kita akan mempunyai kesimpulan yang sama tentang obyek dari ilmu-ilmu sosial tersebut, yaitu bahwa semua ilmu sosial pada hakikatnya mempunyai obyek yang sama yakni masyarakat. Ilmu-ilmu sosial mencoba memahami, menelaah, meneliti, mencari persamaan dan perbedaan antara masyarakat yang satu dengan yang lain. Ilmu sosial mencoba memahami perilaku individu dalam masyarakatdan sebaliknya perilaku masyarakat sebagai kumpulan individu dengan kelompok masyarakat lainnya. Ilmu sosial mencoba memahami, meneliti dan menemukan perbedaan serta persamaan interaksi individu dalam masyarakat dan interaksi masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya.
Adanya suatu kegiatan sosial yang dipergunakan untuk melakukan kesinambungan interaksi sosial, hal itu menyebabkan suatu proses sosial memerlukan suatu ikatan untuk mengendalikan suatu kegiatan sosial. Kegiatan sosial membutuhkan suatu batasan atau sekat dalam praktiknya. Hukum ada sebagai pengendali masyarakat dalam bertindak sebagai ‘zoon politicon’, karena masyarakat adalah salah satu komponen dalam sistem hukum.
Hukum adalah salah satu ilmu  sosial yang didalamnya mengandung  pengetahuan mengenai interaksi antara hukum dan gejala-gejala masyarakat. Hukum ada, agar timbul keadilan yang sekiranya pantas untuk mengikat antar hubungan diantara mereka, yaitu hukum dan masyarakat.

B.     LANDASAN TEORITIK
Masyarakat hukum adalah himpunan berbagai kesatuan hukum (legal unity), yang satu sama lain terikat dalam suatu hubungan yang teratur . Kesatuan hukum yang membentuk masyarakat itu dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau badan hukum negara, dan kesatuan-kesatuan lainnya. Sedangkan alat yang dipergunakannya adalah hukum, hukum yang tersusun atas berbagai komponen.
 Untuk memahami fungsi hukum dalam perspektif pengikat sosial diajukan konsepsi Emile Durkheilm (1858-1917). Emile durkheilm dalam ‘The Division of Labor Society” mempertanyakan dan menyusun suatu konsepsi mengenai hal-hal sebagai berikut : apakah yang membuat masyarakat itu menjadi satu kesatauan? faktor-faktor apa yang menimbulkan suatu kelompok? Akah suatu masyarakat itu ada apabila dalam suatu kelompok terjadi bentrokan-bentrokan diatara anggota-anggotanya? Apabila masyarakat itu tidak ada, apa atau siapa yang menjalankan fungsi-fungsinya?. Hal itu menjadi cakupan banyak tanya tentang bagaimana bisa hukum menjadi pengikat tata kehidupan  masyarakat.
Oleh karena itu wujud dari pengikat tata laku kehidupan dalam masyarakat terwujud dalam nilai, norma dan diwujud nyatakan dalam bentuk berbagai macam peraturan perundang-undangan.

C.   PENJELASAN FAKTA DI LAPANGAN DAN LANDASAN TEORI 
Hubungan masyarakat dengan hukum dapat diketahui melalui peribahasa tentang hubungan hukum dengan masyarakat sebagimana pada suatu abad sebelum masehi dicetuskan oleh Cicero. Ubi Societes, Ibi Ius. Tiada masyarakat tanpa hukum dan tiada hukum tanpa masyarakat. Hukum diadakan di masyarakat untuk mengikat tata kehidupan mereka. Hukum dibentuk oleh, dan diberlakukan oleh masyarakat.
Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Kendati demikian segera perlu ditambahkan disini, bahwa yang disebut sebagai ketertiban itu tidak didukung oleh suatu lembaga yang membentuk kekuatan tunggal.
Menurut Max Weber dalam bertingkah laku orang selalu terikat pada kebiasaan. Karena alasan psikologis orang selalu mengulangi apa yang sudah pernah dilakukan dan tidak menimbulkan sesuatu yang tidak menyenangkan. Pengulangan-pengulangan memberikan rasa nyaman dan selanjutnya menimbulkan kepastian (certainty).
Di dalam suatu masyarakat ada kecenderungan untuk selalu mengulangi tingkah laku-tingkah laku yang sudah melembaga sesuai dengan keyakinan yang dianut. Didalam meninjau hukum Max Weber menggunakan metode formalisme yang logis, yang dikembangkan oleh peradaban barat dan yang tidak dapat diterapkan pada peradaban barat dan yang tidak dapat diterapkan pada peradaban lain.
Oleh karena itu, ada pendekatan konflik yang ditawarkan sebagai alternatif bahwa hukum adalah seperangkat peraturan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang dan lembaga-lembaga peradilan yang mencerminkan pokok-pokok keyakinan dasar utama rakyat dalm masyarakat.
Menurut pendekatan konflik , asumsi-asumsi dasar bagi pemahaman msalah-masalah hukum adalah bahwa setiap masyarakat senantiasa mengalami perubahan-perubahan sosial, konflik sosial, paksaan-paksaan oleh sejumlah angggota-anggota masyarakat yang lain.  Badan pengatur masyarakat adalah negara, bukanlah alat yang memiliki nertalitas nilai, akan tetapi terlibat langsung dalam konflik. Penyebab konflik adalah ketidak sama rataan sosial dan dalam hal ini, hukum seringkali digunakan untuk kepentingan-kepentingan golongan penguasa. Penganut pendekatan konflik mempertanyakan sispa yang diuntungkan oleh hubungan-hubungan hukum tertentu. (Mulyana W. Kusumah, 1978) .
Sebagai contoh yang ditemukan di suatu tempat di luar sebuah kabupaten kecil di Jawa Barat, pemuda-pemudanya sudah tau harga jenis obat penenang rophynol dan banyak yang seringkali menikmatinya. Dapatlah kitanya kita tarik kesimpulan bahwa dibuat atau tidak dibuatnya aturan-aturan hukum tertentu sedikit banyak yang dipengaruhi oleh perana-peranan yang dimainkan oleh kelompok interest tertentu.
Terlihat disitu bahwa dalam proses pembuatan aturan-aturan hukum sesungguhnya hanya terlibat sejumlah peranan dari mereka yang berada dalam lapisan masyarakat, di dalam atau di luar lingkaran kekuasaan. Sebagian terbesar rakyat melarat dan miskin intelektual, hanya mendengar suara-suara tentang hak sosial-ekonomi, hak-hak politik, keadilan dan seterusnya itu sebagai suatu suara yang sayup-sayup sampai, sementara mereka tetap menderita di bawah garis kemiskinan.

Hans Kelsen mengemukakan bahwa hampir setiap norma hukum yang ditujukan kepada seorang pemegang peran sekaligus ditujukan pula kepada sebuah lembaga penerap sanksi. Peraturan yang memerintahkan seorang warga negara untuk tidak membunnuh, sekaligus memerintahkan pula kepada hakim untuk menerapkan sebuah sanksi apabila jaksa dapat membuktikan di pengadilan bahwa seseorang telah melakukan pembunuhan.
A.    KESIMPULAN
Sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 Konvensi Tahun 1973 telah mengalihkan tekanannya :
“Tujuan masyarakat adalah kebahagiaan bersama. Pemerintah didirikan untuk menjamin manusia menikmati hak-haknya yang dialami dan tidak dapat dialihkan”
Hukum dan masyarakat ada karena situasi dan kondisi yang mengharuskan setiap individu di dalam kelompok memiliki sekat agar mampu menjalani  hidup menuju benar.
Hukum dipandang sebagai produk masyarakat yang dibentuk dan berlaku terhadap masyarakat tempat hukum itu dibentuk.. pembentukan dan pemberlakuan ini diselenggarakan melalui proses yang terbentang antara masyarakat dan hukum (sebagai pembentuk hukum) hingga pada masyarakat hukum tempat hukum itu diterapkan. Masyarakat hukum-hukum – masyarakat hukum (Ubi Societas, Ibi Ius).
Bayangkan jika di dunia ini hukum tidak ada dan manusia dapat bebas melakukan segala hal sesuai kehendaknya? Maka akan binasa dengan cepat dunia ini. Hukum ada untuk mewadahi masyarakat agar manusia menjadi pribadi sadar diri akan hidup benar.
B.     DAFTAR BACAAN

1.      Hukum Sebagai Sistem, Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, SH., S,Sos., LL.M dan I. B. Wyasa Putra, SH. , CV. Mandar Maju , Bandung, 2003
2.      Ilmu Hukum, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. , PT. CITRA ADITYA BAKTI , Bandung, 2000
3.      Studi Hukum dan Masyarakat, Ronny Hanityo Soemitro, SH , Alumni, Bandung , 1985
4.      Pengantar Ilmu Hukum, R. Soeroso, SH, Sinar Grafika, Jakarta, 1996

0 komentar:

Posting Komentar