A.
LATAR BELAKANG
Jika kita mempelajari ilmu-ilmu
sosial, maka kita akan mempunyai kesimpulan yang sama tentang obyek dari
ilmu-ilmu sosial tersebut, yaitu bahwa semua ilmu sosial pada hakikatnya
mempunyai obyek yang sama yakni masyarakat. Ilmu-ilmu sosial mencoba memahami,
menelaah, meneliti, mencari persamaan dan perbedaan antara masyarakat yang satu
dengan yang lain. Ilmu sosial mencoba memahami perilaku individu dalam
masyarakatdan sebaliknya perilaku masyarakat sebagai kumpulan individu dengan
kelompok masyarakat lainnya. Ilmu sosial mencoba memahami, meneliti dan
menemukan perbedaan serta persamaan interaksi individu dalam masyarakat dan
interaksi masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya.
Adanya suatu kegiatan sosial yang dipergunakan untuk melakukan
kesinambungan interaksi sosial, hal itu menyebabkan suatu proses sosial memerlukan
suatu ikatan untuk mengendalikan suatu kegiatan sosial. Kegiatan sosial
membutuhkan suatu batasan atau sekat dalam praktiknya. Hukum ada sebagai
pengendali masyarakat dalam bertindak sebagai ‘zoon politicon’, karena masyarakat adalah salah satu komponen
dalam sistem hukum.
Hukum adalah salah satu ilmu sosial
yang didalamnya mengandung pengetahuan
mengenai interaksi antara hukum dan gejala-gejala masyarakat. Hukum ada, agar
timbul keadilan yang sekiranya pantas untuk mengikat antar hubungan diantara
mereka, yaitu hukum dan masyarakat.
B.
LANDASAN
TEORITIK
Masyarakat
hukum adalah himpunan berbagai kesatuan hukum (legal unity), yang satu sama
lain terikat dalam suatu hubungan yang teratur . Kesatuan hukum yang membentuk
masyarakat itu dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau badan hukum
negara, dan kesatuan-kesatuan lainnya. Sedangkan alat yang dipergunakannya
adalah hukum, hukum yang tersusun atas berbagai komponen.
Untuk memahami fungsi hukum dalam perspektif
pengikat sosial diajukan konsepsi Emile Durkheilm (1858-1917). Emile durkheilm
dalam ‘The Division of Labor Society” mempertanyakan
dan menyusun suatu konsepsi mengenai hal-hal sebagai berikut : apakah yang
membuat masyarakat itu menjadi satu kesatauan? faktor-faktor apa yang
menimbulkan suatu kelompok? Akah suatu masyarakat itu ada apabila dalam suatu
kelompok terjadi bentrokan-bentrokan diatara anggota-anggotanya? Apabila
masyarakat itu tidak ada, apa atau siapa yang menjalankan fungsi-fungsinya?.
Hal itu menjadi cakupan banyak tanya tentang bagaimana bisa hukum menjadi
pengikat tata kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu
wujud dari pengikat tata laku kehidupan dalam masyarakat terwujud dalam nilai,
norma dan diwujud nyatakan dalam bentuk berbagai macam peraturan perundang-undangan.
C. PENJELASAN FAKTA
DI LAPANGAN DAN LANDASAN TEORI
Hubungan
masyarakat dengan hukum dapat diketahui melalui peribahasa tentang hubungan
hukum dengan masyarakat sebagimana pada suatu abad sebelum masehi dicetuskan
oleh Cicero. Ubi Societes, Ibi Ius.
Tiada masyarakat tanpa hukum dan tiada hukum tanpa masyarakat. Hukum diadakan
di masyarakat untuk mengikat tata kehidupan mereka. Hukum dibentuk oleh, dan
diberlakukan oleh masyarakat.
Susah untuk
mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun
kualitasnya. Kendati demikian segera perlu ditambahkan disini, bahwa yang
disebut sebagai ketertiban itu tidak didukung oleh suatu lembaga yang membentuk
kekuatan tunggal.
Menurut Max
Weber dalam bertingkah laku orang selalu terikat pada kebiasaan. Karena alasan
psikologis orang selalu mengulangi apa yang sudah pernah dilakukan dan tidak
menimbulkan sesuatu yang tidak menyenangkan. Pengulangan-pengulangan memberikan
rasa nyaman dan selanjutnya menimbulkan kepastian (certainty).
Di dalam suatu
masyarakat ada kecenderungan untuk selalu mengulangi tingkah laku-tingkah laku
yang sudah melembaga sesuai dengan keyakinan yang dianut. Didalam meninjau
hukum Max Weber menggunakan metode formalisme yang logis, yang dikembangkan
oleh peradaban barat dan yang tidak dapat diterapkan pada peradaban barat dan
yang tidak dapat diterapkan pada peradaban lain.
Oleh karena
itu, ada pendekatan konflik yang ditawarkan sebagai alternatif bahwa hukum
adalah seperangkat peraturan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang dan
lembaga-lembaga peradilan yang mencerminkan pokok-pokok keyakinan dasar utama
rakyat dalm masyarakat.
Menurut
pendekatan konflik , asumsi-asumsi dasar bagi pemahaman msalah-masalah hukum
adalah bahwa setiap masyarakat senantiasa mengalami perubahan-perubahan sosial,
konflik sosial, paksaan-paksaan oleh sejumlah angggota-anggota masyarakat yang
lain. Badan pengatur masyarakat adalah
negara, bukanlah alat yang memiliki nertalitas nilai, akan tetapi terlibat
langsung dalam konflik. Penyebab konflik adalah ketidak sama rataan sosial dan
dalam hal ini, hukum seringkali digunakan untuk kepentingan-kepentingan
golongan penguasa. Penganut pendekatan konflik mempertanyakan sispa yang diuntungkan
oleh hubungan-hubungan hukum tertentu. (Mulyana W. Kusumah, 1978) .
Sebagai contoh
yang ditemukan di suatu tempat di luar sebuah kabupaten kecil di Jawa Barat,
pemuda-pemudanya sudah tau harga jenis obat penenang rophynol dan banyak yang
seringkali menikmatinya. Dapatlah kitanya kita tarik kesimpulan bahwa dibuat
atau tidak dibuatnya aturan-aturan hukum tertentu sedikit banyak yang
dipengaruhi oleh perana-peranan yang dimainkan oleh kelompok interest tertentu.
Terlihat disitu
bahwa dalam proses pembuatan aturan-aturan hukum sesungguhnya hanya terlibat
sejumlah peranan dari mereka yang berada dalam lapisan masyarakat, di dalam
atau di luar lingkaran kekuasaan. Sebagian terbesar rakyat melarat dan miskin
intelektual, hanya mendengar suara-suara tentang hak sosial-ekonomi, hak-hak
politik, keadilan dan seterusnya itu sebagai suatu suara yang sayup-sayup
sampai, sementara mereka tetap menderita di bawah garis kemiskinan.
Hans Kelsen
mengemukakan bahwa hampir setiap norma hukum yang ditujukan kepada seorang
pemegang peran sekaligus ditujukan pula kepada sebuah lembaga penerap sanksi.
Peraturan yang memerintahkan seorang warga negara untuk tidak membunnuh,
sekaligus memerintahkan pula kepada hakim untuk menerapkan sebuah sanksi
apabila jaksa dapat membuktikan di pengadilan bahwa seseorang telah melakukan
pembunuhan.
A.
KESIMPULAN
Sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 Konvensi Tahun 1973
telah mengalihkan tekanannya :
“Tujuan masyarakat adalah kebahagiaan bersama. Pemerintah
didirikan untuk menjamin manusia menikmati hak-haknya yang dialami dan tidak
dapat dialihkan”
Hukum dan masyarakat ada karena situasi dan kondisi yang
mengharuskan setiap individu di dalam kelompok memiliki sekat agar mampu
menjalani hidup menuju benar.
Hukum dipandang sebagai produk masyarakat yang dibentuk
dan berlaku terhadap masyarakat tempat hukum itu dibentuk.. pembentukan dan
pemberlakuan ini diselenggarakan melalui proses yang terbentang antara
masyarakat dan hukum (sebagai pembentuk hukum) hingga pada masyarakat hukum
tempat hukum itu diterapkan. Masyarakat hukum-hukum – masyarakat hukum (Ubi Societas, Ibi Ius).
Bayangkan jika di dunia ini hukum tidak ada dan manusia
dapat bebas melakukan segala hal sesuai kehendaknya? Maka akan binasa dengan
cepat dunia ini. Hukum ada untuk mewadahi masyarakat agar manusia menjadi
pribadi sadar diri akan hidup benar.
B.
DAFTAR BACAAN
1.
Hukum Sebagai
Sistem, Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, SH., S,Sos., LL.M dan I. B. Wyasa Putra, SH.
, CV. Mandar Maju , Bandung, 2003
2.
Ilmu Hukum, Prof.
Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. , PT. CITRA ADITYA BAKTI , Bandung, 2000
3.
Studi Hukum dan
Masyarakat, Ronny Hanityo Soemitro, SH , Alumni, Bandung , 1985
4.
Pengantar Ilmu
Hukum, R. Soeroso, SH, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
0 komentar:
Posting Komentar